Masa…

Mei 11, 2008 at 6:41 am | In jalan-jalan |

Pagi-pagi ini ada hajatan besar.

Aku harus mindahan lemari besarku yang isinya AtoZ bergeser dari tempat bersemayamnya selama ini. Gara-garanya ada something wrong there. Yusyammu roihun mahkruh hunaka. Ada tikus mati kali ya… tapi masa iya sih…ah bukan, cicak kejepit kali….mungkin, atau malah…..coro.

Belum sarapan lagi….

Ya udahlah agar kuat mindahinnya kuturunin aja isi-isinya. Bener…AtoZ isinya. Apa-apa ada… Orang itu lemari yang aku pakai nyimpen segala macem benda-benda kesayangan since a long-long time ago. Tie baheula, kata sundanesse. Mundzu sanah 1982 qodiman. Jadi bisa kebayang kan isinya….

Lah…pas nurunin isinya yang udah mulai uzur itu, aku dapetin sobekan kertas koran lama. Sobekan Solopos edisi Februari 2002…….. pas isinya berita yang judulnya begini,

22 PSK Disidangkan di PN Semarang

Isinya begini:

Semarang (Espos)

Seanyak 22 pekerja seks komersial (PSK) jalanan yang tertangkap aparat Polsek Semarang Tengah dalam sebuah operasi pada sejumlah wilayah di kota Semarang diajukan ke persidangan. Mereka terdiri dari 14 wanita tuna susila (WTS) dan delapan waria (wanita pria) alias bencong yang sering beroperasi di jalan-jalan protokol, seperti Jl Pemuda, Pandanaran, dan kawasan Simpang Lima.

Ke-22 PSK liar itu terjaring dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Polsek Semarang Tengah, Senin (12/2) malam, saat sedang duduk-duduk mencari mangsa di sepanjang jalan utama kota Semarang.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (13/2) kemarin mereka didakwa telah melakukan tindak pidana ringan (tipiring). Majelis hakim tunggal Ny Sukarmi, SH yang menyidangkan kasus itu, menjerat para PSK liar tersebut telah melanggar Perda No 163 tahun 1956.

Serta menjatuhkan vonis hukuman berupa denda uang sebesar Rp 7500, subsidair kurungan tiga hari penjara serta membayar perkara Rp 500 kepada masing-masing PSK. “Jangan diulangi lagi, nanti bila tertangkap dan disidangkan lagi hukumannya akan diperberat,” kata Sukarni.

Para PSK yang terlihat lusuh tersebut tidak menanggapi serius perkataan majelis hakim, bahkan beberapa diantaranya hanya tersenyum saja mendengar hal itu. Mereka rupanya juga telah menyiapkan uang, sehingga dengan serta merta membayar biaya denda dan perkara sebesar Rp 8000. Dan dengan genitnya meninggalkan ruang sidang. st5

Dzalika khabaruhu.

Lha aku jadi terhenti dari acara utamaku gara-gara sobekan koran itu. Trus aku duduk tepekur disitu. Kepikir, apa sekarang masih begitu ya….

Masa…..pelacur dibilang pekerja seks komersial

Masa…..pezina dibilang pekerja/buruh/wiraswasta/pengusaha.

Masa…..melacur/berzina dibilang tipiring.

Masa….. berzina Cuma didenda Rp 8000.

Masa……hakimnya nggak ngerti soal hukum dan efek hukum itu kepada masyarakat?

Masa……pelacurnya masih senyum-senyum dan masih genit juga.

Masa…sih….?

Mas….lemarinya kok nggak pindah-pindah….

Masih belum ada komentar »

RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URI Lacak Balik

Tinggalkan komentar

XHTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Blog pada WordPress.com. | Theme: Pool by Borja Fernandez.
Entries and comments feeds.